Islam adalah agama yang sempurna (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran yang sangat penting adalah bidang muamalah atau iqtishadiyah (Ekonomi Islam).
Kitab-kitab Islam tentang muamalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah, Jumlahnya lebih dari seribuan judul buku. Para ulama tidak pernah mengabaikan kajian muamalah dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam halaqah (pengajian-pengajian) keislaman mereka. Seluruh Kitab Fiqh membahas fiqh ekonomi.
Bahkan cukup banyak para ulama yang secara khusus membahas ekonomi Islam, seperti kitab Al-Amwal oleh Abu Ubaid, Kitab Al-Kharaj karangan Abu Yusuf, Al-Iktisab fi Rizqi al-Mustathab oleh Hasan Asy-Syaibani, Al-Hisbah oleh Ibnu Taymiyah, dan banyak lagi yang tersebar di buku-buku Ibnu Khaldun, Al-Maqrizi, Al-Ghazali, dan sebagainya.
Namun dalam waktu yang panjang, materi muamalah (ekonomi Islam) cenderung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah bagian penting dari ajaran Islam, akibatnya, terjadilah kajian Islam parsial (sepotong-sepotong). Padahal orang-orang beriman diperintahkan untuk memasuki Islam secara kaffah (menyeluruh).
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينُُ
”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh (kaffah). Jangan ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah 208).
Akibat lainnya, ialah ummat Islam tertinggal dalam ekonomi dan banyak kaum muslimin yang melanggar prinsip ekonomi Islam dalam mencari nafkah hidupnya, seperti riba, maysir, gharar, haram, batil, dsb.
Ajaran muamalah adalah bagian paling penting (dharuriyat) dalam ajaran Islam. Dalam kitab Al-Mu’amalah fil Islam, Dr. Abdul Sattar Fathullah Sa’id mengatakan:
ومن ضرورات هذا الاجتماع الانسان وجود معاملات ما بين أفراده و جماعته ولذالك جاءت الشريعة الالهية لتنظيم هذه المعاملات وتحقيق مقصودها والفصل بينهم
"Di antara unsur dharurat (masalah paling penting) dalam masyarakat manusia adalah “Muamalah”, yang mengatur hubungan antara individu dan masyarakat dalam kegaiatan ekonomi. Karena itu syariah ilahiyah datang untuk mengatur muamalah di antara manusia dalam rangka mewujudkan tujuan syariah dan menjelaskan hukumnya kepada mereka."
Menurut ulama Abdul Sattar di atas, para ulama sepakat tentang mutlaknya ummat Islam memahami dan mengetahui hukum muamalah maliyah (ekonomi syariah).
قد أتفق العلماء على أن المعاملات نفسها ضرورة بشرية
"Ulama sepakat bahwa muamalat itu sendiri adalah masalah kemanusiaan yang maha penting (dharuriyah basyariyah)."
FARDHU 'AIN
Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim."
Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata” Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun untuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah."
Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata:
لا يبع في سوقنا الا من قد تفقه في الدين
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam.” (H.R.Tarmizi).
Berdasarkan ucapan Umar di atas, maka dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa kecuali telah memahami dengan baik fiqh muamalah, maka umat Islam tidak boleh beraktifitas:
- Bisnis,
- Perdagangan,
- Perbankan,
- Asuransi,
- Pasar modal,
- Koperasi,
- Pegadaian,
- Reksadana,
- Bisnis MLM,
- Jual-Beli,
- Kegiatan ekonomi lainnya.
ومن هنا يتضح أن المعاملات هي من لب مقاصد الدينية لاصلاح الحياة البشرية ولذالك دعا اليها الرسل من قديم باعتيارها دينا ملزما لاخيار لأحد فيه.
Dalam konteks ini Allah berfirman:
وَإِلىَ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَاقَوْمِ اعْبُدُوا اللهَ مَالَكُم مِّنْ إِلَهِ غَيْرُهُ وَلاَتَنقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِنِّي أَرَاكُم بِخَيْرٍ وَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُّحِيطٍ {84} وَيَاقَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلاَتَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلاَتَعْثَوْا فِي اْلأَرْضِ مُفْسِدِينَ
"Dan kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata, “Hai Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”.
"Dan Syu’aib berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan." (QS. Hud: 84-85)
Dua ayat di atas mengisahkan perdebatan kaum Nabi Syu’aib dengan umatnya yang mengingkari agama yang dibawanya. Nabi Syu’aib mengajarkan I’tiqad dan iqtishad (aqidah dan ekonomi). Nabi Syu’aib mengingatkan mereka tentang kekacauan transaksi muamalah (ekonomi) yang mereka lakukan selama ini.
Al-Quran lebih lanjut mengisahkan ungkapan umatnya yang merasa keberatan diatur transaksi ekonominya.
قَالُوا يَاشُعَيْبُ أَصَلَوَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَن نَّتْرُكَ مَايَعْبُدُ ءَابَآؤُنَآ أَوْ أَن نَّفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَانَشَاؤُا إِنَّكَ لأَنتَ الْحَلِيمُ الرَّشِيدُ
"Mereka berkata, “Hai Syu’aib, apakah agamamu yang menyuruh kamu agar kamu meninggalkan apa yang disembah oleh nenek moyangmu atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang penyantun lagi cerdas.”
- Ayat ini berisi dua peringatan penting, yaitu aqidah dan muamalah
- Ayat ini juga menjelaskan bahwa pencarian dan pengelolaan rezeki (harta) tidak boleh sekehendak hati, melainkan mesti sesuai dengan kehendak dan tuntunan Allah, yang disebut dengan syari’ah.
Tidak ada perbedaan pendapat pakar ekonomi Islam tentang bunga bank. Untuk itulah lahir bank-bank Islam dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya. Jika banyak umat Islam yang belum faham tentang bank syariah atau secara dangkal memandang bank Islam sama dengan bank konvensianal, maka perlu edukasi pembelajaran atau pengajian muamalah, agar tak muncul salah faham tentang syariah.
MUAMALAH ADALAH SUNAH PARA NABI
Berdasarkan ayat-ayat di atas, Syekh Abdul Sattar menyimpulkan bahwa hukum muamalah adalah sunnah para Nabi sepanjang sejarah.
وهذه سنة مطردة في الانبياء عليهم السلام كما قال تعالى
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
PENGERTIAN MUAMALAH
Pengertian muamalah pada mulanya memiliki cakupan yang luas, sebagaimana dirumuskan oleh Muhammad Yusuf Musa, yaitu Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai“Aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda”atau lebih tepatnya “aturan Islam tentang kegiatan ekonomi manusia”
Ruang Lingkup Muamalah:
- Harta, Hak Milik, Fungsi Uang dan ’Ukud (akad-akad)
- Buyu’ (tentang jual beli)
- Ar-Rahn (tentang pegadaian)
- Hiwalah (pengalihan hutang)
- Ash-Shulhu (perdamaian bisnis)
- Adh-Dhaman (jaminan, asuransi)
- Syirkah (tentang perkongsian)
- Wakalah (tentang perwakilan)
- Wadi’ah (tentang penitipan)
- Ariyah (tentang peminjaman)
- Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak shah)
- Syuf’ah (hak diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah)
- Mudharabah (syirkah modal dan tenaga)
- Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun)
- Muzara’ah (kerjasama pertanian)
- Kafalah (penjaminan)
- Taflis (jatuh bangkrut)
- Al-Hajru (batasan bertindak)
- Ji’alah (sayembara, pemberian fee)
- Qaradh (pejaman)
- Ba’i Murabahah
- Bai’ Salam
- Bai Istishna’
- Ba’i Muajjal dan Ba’i Taqsith
- Ba’i Sharf dan transaksi valas
- Urbun (panjar atau DP)
- Ijarah (sewa-menyewa)
- Riba, konsep uang dan kebijakan moneter
- Shukuk (surat utang atau obligasi)
- Faraidh (warisan)
- Luqthah (barang tercecer)
- Waqaf
- Hibah
- Wasiat
- Iqrar (pengakuan)
- Qismul fa’i wal ghanimah (pembagian fa’i dan ghanimah)
- ََََََُQism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat)
- Ibrak (pembebasan hutang)
- Muqasah (Discount)
- Kharaj, Jizyah, Dharibah,Ushur
- Baitul Mal dan Jihbiz
- Kebijakan fiskal Islam
- Prinsip dan perilaku konsumen
- Prinsip dan perilaku produsen
- Keadilan Distribusi
- Perburuhan (hubungan buruh dan majikan, upah buruh)
- Jual beli gharar, bai’ najasy, bai’ al-‘inah, Bai wafa, mu’athah, fudhuli, dll.
- Ihtikar dan monopoli
- Pasar modal Islami dan Reksadana
- Asuransi Islam, Bank Islam, Pegadaian, MLM, dan lain-lain
Dari berbagai kutipan di atas disimpulkan bahwa kajian muamalah mutlak dilaksanakan dan wajib diadakan oleh umat Islam dalam pengajian-pengajian keagamaan, baik di mesjid maupun di mushalla. Hal ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Para nazir mesjid wajib melaksanakannya, sehingga ada keseimbangan antara kajian aqidah, ibadah dengan kajian muamalah. Dengan demikian, kajian fiqh muamalah tidak hanya di Program S1, S2 dan S3 di Perguruan Tinggi, tetapi juga di kalangan masyarakat Islam lainnya, khususnya di majlis ta’lim dan pengajian Islam di mesjid-mesjid.
Mudah-mudahan tulisan ini menyadarkan kita untuk mendalami syariah Allah di masa-masa yang akan datang demi pengamalan Islam yang holistik dan kebangkitan ekonomi umat. Wallahu a'lam bissowab.
Dari: Agustianto * - Pesantren Virtual
* Penulis adalah Sekjend Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Fikih Muamalah Ekonomi Pascasarjana Universitas Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar