Tanya: Benarkah puasa kita tidak sah jika tidak bayar zakat fitrah?
Mohon penjelasannya
Mohon penjelasannya
Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat beberapa dalil yang menyatakan demikian. Diantaranya adalah,
Hadits dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu,
شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، لَا يُرْفَعُ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ
“Bulan Ramadhan terkatung-katung antara langit dan bumi, tidak diangkat kecuali dengan zakat fitrah.”
Keterangan:
Hadits ini diriwayatkan ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus (no. 901), juga disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam al-Ilal al-Mutanahiyah (no. 824), dan dinilai dhaif oleh al-Albani dalam as-Silsilah ad-Dhaifah (no. 433).
Al-Munawi menyebutkan keterangan Ibnul Jauzi,
لا يصح ، فيه محمد بن عبيد البصري مجهول
“Hadits ini tidak sah. Di sanadnya ada perawi bernama Muhammad bin Ubaid al-Bashri, dan dia majhul.” (Faidhul Qadir, 4/219)
Kemudian juga disebutkan dalam hadits yang lain, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
لَا يَزَالُ صِيَامُ الْعَبْدِ مُعَلَّقًا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ حَتَّى يُؤَدِّيَ زَكَاةَ فِطْرِهِ
Puasa hamba akan selalu terkatung-katung di antara langit dan bumi, sampai zakat fitrahnya ditunaikan.
Keterangan:
Hadits ini diriwayat an-Na’ali (orang Syiah) dan status hadianya mungkar (al-Ilal al-Mutanahiyah, Ibnul Jauzi no. 8233) dan dinilai dhaif oleh al-Albani (as-Silsilah ad-Dhaifah, no. 8).
Mengingat semua hadits di atas bermasalah, para ulama tidak menjadikannya sebagai dalil.
Karena itulah, zakat fitrah bukan syarat diterimanya puasa. Sehingga puasa seseorang tetap sah, sekalipun dia tidak membayar zakat fitrah. Hanya saja, dia melakukan pelanggaran.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud 1609; Ibnu Majah 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang membayar zakat fitrah setelah shalat id, tidak sah sebagai zakat fitrah, karena disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sedekah biasa, meskipun tidak mempengaruhi puasanya.
Imam al-Albani mengatakan,
ثم إن الحديث لو صح لكان ظاهر الدلالة على أن قبول صوم رمضان متوقف على إخراج صدقة الفطر ، فمن لم يخرجها لم يقبل صومه ، ولا أعلم أحدا من أهل العلم يقول به
Jika hadits di atas shahih, berarti maknanya bahwa diterimanya puasa tergantung dari pembayaran zakat fitrah. Sehingga siapa yang tidak membayar zakat fitrah, puasanya tidak diterima. dan saya tidak mengetahui adanya satupun ulama yang mengatakan pendapat ini. (as-Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah, no. 43)
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar