Dari Umar bin Khattab r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: Yang paling aku takutkan terhadap ummatku ialah si munafiq (orang fasiq yang riya’) yang pandai pada lidah (berkata perkara-perkara keilmuan) tetapi dirinya kosong dari iman dan amal. (HR Baihaqi)

Searching...
05 Juli 2010

Saat Hubungan Pasutri Di Ambang Perpecahan

7/05/2010

Allah SWT berfirman,
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antar keduanya, maka kirimlah seorang hakim (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisaa’:35).

Hal di atas berlaku bila mana nusyuz (kedurhakaan), baik dari pihak suami maupun dari pihak isteri belum dinyatakan secara terang-terangan, atau baru terlihat tanda-tandanya saja. Tetapi jika sudah dinyatakan, semua tindakan tadi tidak perlu lagi, sebab tidak ada nilai dan manfaatnya. Saat itu bentuk perselisihan mereka sudah berubah menjadi pertarungan dan peperangan antara kedua musuh yang masing-masingnya ingin memecahkan kepala lawannya! Ini jelas tidak diinginkan. Dan bukan ini yang dimaksud. Demikian pula pada saat semua tindakan tadi sudah dilakukan tetapi tampak belum efektif dan tidak menghasilkan apa-apa. Bahkan sebaliknya membuat mereka semakin jauh seakan melawan dan memutuskan sisa-sisa tali, yang masih terikat, atau semua cara yang ditempuh tadi tidak membuahkan hasil sama sekali. Dalam kondisi seperti ini manhaj Islami yang sangat bijaksana menyarankan untuk mengambil tindakan terakhir untuk menyelamatkan institusi perkawinan yang mulia ini dari keruntuhan sebelum sesuatunya terlambat.

”Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya maka kirimlah seorang hakim (juru damai) dari keluarga laki-laki dan sorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepda suami istri itu. Sesungguhnya Allah maha Mengetahui, lagi Maha Mengenal.”
(An-Nisaa’:35).


Manhaj Islami tidak mengajak orang untuk menyerah kepada gejala-gejala persengketaan dan kebencian. Juga tidak menganjurkan supaya buru-buru memutuskan tali perkawinan dan institusi keluarga yang dapat menyengsarakan anggotanya yang tidak berdosa dan tidak berdaya, baik yang besar maupun yang kecil.

Institusi keluarga itu sangat mulia, dalam pandangan Islam mengingat perananya yang begitu penting dalam membangun masyarakat dan memasoknya dengan elemen-elemen baru yang amat dibutuhkan bagi perkembangan, kemajuan kelangsungan masyarakat.

Manhaj Islam sengaja mengambil cara terakhir ini ketika dikhawatirkan akan terjadi perpecahan. Cara ini harus segera dilakukan sebelum perpecahan itu benar-benar terjadi dengan cara mengirimkan seorang hakim yang disenangi oleh pihak isteri dan seorang hakim yang disenangi oleh pihak suami agar keduanya bertemu dalam suasana yang tenang jauh dari emosi perasaan-perasaan negatif dan pesoalan-persoalan kehidupan lainya yang dapat menodai kesucian hubungan pasangan suami isteri. Kedua juru damai itu harus bebas dari pengaruh-pengaruh yang dapat merusak suasana kehidupan dan mempersulit permasalahan yang karena kedekatan hubungan keduanya dengan pasangan suami isteri tersebut, maka tampak besar sehingga memenuhi semua sisi kebaikan lain yang ada dalam pasangan suami isteri termaksud. Kedua hakim itu harus berusaha keras menjaga citra kedua keluarga yang asli (agar selalu) merasa belas kasihan kepada anak-anak mereka yang masih kecil. Jauh dari dorongan keinginan untuk memenangkan salah satunya atas yang lain. Sebab segala sesuatunya bisa saja terjadi dalam kondisi semacam ini, mendambakan kebaikan kedua bagi suami isteri dan anak-anak institusi mereka yang sedang

Allah SWT berfirman, ”Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antar keduanya, maka kirimlah seorang hakim (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisaa’:35).

Hal di atas berlaku bila mana nusyuz (kedurhakaan), baik dari pihak suami maupun dari pihak isteri belum dinyatakan secara terang-terangan, atau baru terlihat tanda-tandanya saja. Tetapi jika sudah dinyatakan, semua tindakan tadi tidak perlu lagi, sebab tidak ada nilai dan manfaatnya. Saat itu bentuk perselisihan mereka sudah berubah menjadi pertarungan dan peperangan antara kedua musuh yang masing-masingnya ingin memecahkan kepala lawannya! Ini jelas tidak diinginkan. Dan bukan ini yang dimaksud. Demikian pula pada saat semua tindakan tadi sudah dilakukan tetapi tampak belum efektif dan tidak menghasilkan apa-apa. Bahkan sebaliknya membuat mereka semakin jauh seakan melawan dan memutuskan sisa-sisa tali, yang masih terikat, atau semua cara yang ditempuh tadi tidak membuahkan hasil sama sekali. Dalam kondisi seperti ini manhaj Islami yang sangat bijaksana menyarankan untuk mengambil tindakan terakhir untuk menyelamatkan institusi perkawinan yang mulia ini dari keruntuhan sebelum sesuatunya terlambat.

”Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya maka kirimlah seorang hakim (juru damai) dari keluarga laki-laki dan sorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepda suami istri itu. Sesungguhnya Allah maha Mengetahui, lagi Maha Mengenal.”
(An-Nisaa’:35).
Manhaj Islami tidak mengajak orang untuk menyerah kepada gejala-gejala persengketaan dan kebencian. Juga tidak menganjurkan supaya buru-buru memutuskan tali perkawinan dan institusi keluarga yang dapat menyengsarakan anggotanya yang tidak berdosa dan tidak berdaya, baik yang besar maupun yang kecil.
Institusi keluarga itu sangat mulia, dalam pandangan Islam mengingat perananya yang begitu penting dalam membangun masyarakat dan memasoknya dengan elemen-elemen baru yang amat dibutuhkan bagi perkembangan, kemajuan kelangsungan masyarakat.

Manhaj Islam sengaja mengambil cara terakhir ini ketika dikhawatirkan akan terjadi perpecahan. Cara ini harus segera dilakukan sebelum perpecahan itu benar-benar terjadi dengan cara mengirimkan seorang hakim yang disenangi oleh pihak isteri dan seorang hakim yang disenangi oleh pihak suami agar keduanya bertemu dalam suasana yang tenang jauh dari emosi perasaan-perasaan negatif dan pesoalan-persoalan kehidupan lainya yang dapat menodai kesucian hubungan pasangan suami isteri. 

Kedua juru damai itu harus bebas dari pengaruh-pengaruh yang dapat merusak suasana kehidupan dan mempersulit permasalahan yang karena kedekatan hubungan keduanya dengan pasangan suami isteri tersebut, maka tampak besar sehingga memenuhi semua sisi kebaikan lain yang ada dalam pasangan suami isteri termaksud. Kedua hakim itu harus berusaha keras menjaga citra kedua keluarga yang asli (agar selalu) merasa belas kasihan kepada anak-anak mereka yang masih kecil. Jauh dari dorongan keinginan untuk memenangkan salah satunya atas yang lain. Sebab segala sesuatunya bisa saja terjadi dalam kondisi semacam ini, mendambakan kebaikan kedua bagi suami isteri dan anak-anak institusi mereka yang sedang terancam bahaya kehancuran. Pada saat yang sama justru damai itu harus menjaga rahasia suami isteri. Sebab keduanya adalah keluarga mereka juga, bukan karena tahuk rahasia tersebut terbongkar akan tetapi karena tidak ada manfa’at yang didapat dari membongkarkannya rahasia tersebut, bahkan manfaat akan diperoleh bilamana rahasia tersebut dipendam dan disimpan baik-baik.

Kedua hakim, justru damai, itu berkumpul untuk mencari solusi dan perbaikan seandainya pasangan suami isteri tersebut masih mengingatkan perbaikan. Biasanya hanya rasa kesal (marah) yang menutupi keinginan baik ini. Tetapi dengan bekal kemauan kuat dari kedua hakim itu untuk mendamaikan pasangan termasuk mudah-mudahan Allah akan memberi taufik kepada mereka, ”Jika kedua orang hakim itu bermaksud hendak mengadakan perbaikan niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu.” (An-Nisaa’:35).

Jadi keduanya harus bertujuan untuk memberbaiki. Mudah-mudahan Allah memberi taufik, ”Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An-Nisaa’:35). Selesai. (Fi Zhilalil Qur’an II:264).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 616 -617.

bahaya kehancuran. Pada saat yang sama justru damai itu harus menjaga rahasia suami isteri. Sebab keduanya adalah keluarga mereka juga, bukan karena tahuk rahasia tersebut terbongkar akan tetapi karena tidak ada manfa’at yang didapat dari membongkarkannya rahasia tersebut, bahkan manfaat akan diperoleh bilamana rahasia tersebut dipendam dan disimpan baik-baik.

Kedua hakim, justru damai, itu berkumpul untuk mencari solusi dan perbaikan seandainya pasangan suami isteri tersebut masih mengingatkan perbaikan. Biasanya hanya rasa kesal (marah) yang menutupi keinginan baik ini. Tetapi dengan bekal kemauan kuat dari kedua hakim itu untuk mendamaikan pasangan termasuk mudah-mudahan Allah akan memberi taufik kepada mereka, ”Jika kedua orang hakim itu bermaksud hendak mengadakan perbaikan niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu.” (An-Nisaa’:35).

Jadi keduanya harus bertujuan untuk memberbaiki. Mudah-mudahan Allah memberi taufik, ”Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An-Nisaa’:35). Selesai. (Fi Zhilalil Qur’an II:264).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 616 -617.


0 komentar:

Posting Komentar

RANDOM POSTS

  • Menguak Misteri Muhammad
    Kepalsuan ajaran Gereja terbongkar bersama ayat-ayat palsu yang dinisbahkan kepada Daud, Yohanes, Yesus, dan sebagainya. Misteri nabi Muhammad dalam Bible (alkitab) akhirnya berhasil…
  • Sabda Islam - Himpunan Hadits Qudsi Oleh Ki Semar
    Sabda Islam merupakan blog yang saya susun dengan katagori utama pada pembahasan masalah Keislaman. Namun demikian apa yang ada dalam blog ini mayoritas bukan berdasar pada tulisan aya…
  • Al-Quran, Tentang Quran Palsu Berlabel "The True Furqan"
    Tak seorangpun tau siapa dibalik “Al-Quran palsu” yang pernah “masuk” kota Surabaya. Dialah pesohor evangelist Amerika bernama Dr. Anis Shorrosh“Al-Quran Palsu” atau dikenal dengan “The…
  • Perangkap Nikmat Dunia
    Merupakan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri, banyak orang yang terlena dengan kenikmatan dunia. Di antara kenikmatan yang membuat banyak orang lupa akan jati diri dan tujuan hidupnya…
  • Nasehat Untuk Para Pencari Ilmu
    Berikut ini adalah nasihat berharga yang ditinggalkan oleh seorang ‘alim yang mulia yang kini telah tiada. Keharuman ilmunya yang semerbak tetap dinikmati oleh para penuntut ilmu yang…
  • Keutamaan Shalat Berjamaah
    Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا…

Harap kirimi saya artikel baru MADRASAH BANI SYAHAR AL MINHADI via email.

AL-QURAN


  • Al-Quran, Tentang Sejarah Penulisan Dan Perkembangannya
    PENDAHULUANSetelah panitia penulisan mushaf al-Qur’an yang ditunjuk dan diawasi langsung oleh Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan r.a. selesai menunaikan tugasnya, beliau kemudian melakukan beberapa langkah penting sebelum kemudian mendistribusikan…
  • Al-Quran, Tentang Kritik Terhadap Poligami
    Kalian masih ribut soal kebijakan poligami dalam ajaran Islam? Simak baik-baik ya?Begini: Islam adalah agama yang memberi petunjuk sekaligus jalan ke luar dari berbagai problematika kehidupan sehari-hari umat manusia. Islam tidak pernah memerintah…
  • Sejarah Shalat Umat Islam
    Allah telah berfirman: “Dirikanlah shalat, sungguh ini merupakan kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisaa’: 103-104)“Hai orang-orang yang beriman, ruku’ dan sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu;Berbuatlah…
  • Surah Al-Mulk
    SURAH Al-Mulk (Kekuasaan dalam Pemerintahan) merupakan Surah yang ke-67 di dalam Al Quran, berisi 30 ayat. Di antara isi kandungannya ditegaskan tentang kekuasaan mutlak Allah SWT yaitu menguasai pemerintahan dunia dan akhirat. Seluruh alam telah…