Dari Sa’di r.a menceritakan bahwa satu ketika kami duduk bersama-sama Nabi SAW. Nabi SAW bersabda: Adakah salah seorang di antara kalian sanggup melakukan kebaikan seribu kali setiap hari? Salah seorang daripada kami yang duduk di majelis itu bertanya: Bagaimana seseorang boleh memperoleh seribu kebaikan setiap hari? Nabi SAW bersabda: Bertasbih (Subhanallah) seratus kali akan dituliskan ganjaran untuknya seribu kebaikan. Dan seribu dosa akan dimaafkan. (HR Muslim)

Searching...
11 Juli 2013

Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Islam

7/11/2013

Hukum pernikahan beda agama, atau biasa juga dikenal dengan pernikahan lintas agama. Selalu menjadi polemik yang cukup kontroversial dalam masyarakat, khususnya negara yang memiliki berbagai macam penduduk dengan agama yang berbeda-beda.

Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbanyak di seluruh dunia, namun tetap saja sering muncul pertanyaan menyangkut perihal pernikahan. Bolehkah seorang muslim menikahi seorang yang non muslim jika boleh, bagaimana islam menyikapi hal tersebut?

Mari kita lihat dari dua sudut pandang pada hukum pernikahan berbeda agama ini terlebih dahulu. Pernikahan beda agama, dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan pasangan yang menikah, yaitu:
seorang laki-laki muslim menikahi perempuan dan sebaliknya, seorang muslim perempuan yang menikahi seorang laki-laki yang non muslim, pembagian ini dilakukan karena hukum di antaranya masing-masing berbeda. Bagaimanakah hukumnya dalam islam?

PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Hukum seorang laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim (beda agama)
Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri.

1. laki-laki yang menikah dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau ahli kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada firman Allah:  

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al Maidah[5]:5)

2. Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan ahli kitab. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan ahli kitab disini yaitu kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah swt, melainkan dibuat di bumi oleh manusia itu sendiri. Untuk kasus yang seperti ini, maka diakatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu firman Allah ini:

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”  (QS. Al-Baqarah[2]: 222)

Hukum perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim.

Dari Al-Quran surah Al-Baqarah[2]:221 sudah jelas tertulis bahwa:

"... Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..."

Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, jika seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina.

Kesimpulan:
Seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama perempuan itu menganut agama samawi, apabila lelaki muslim menikahi perempuan non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram. Sedangkan bagi perempuan muslim diharamkan baginya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman.



[Sumber: islamnyaislam]

0 komentar:

Posting Komentar

:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Klik untuk melihat kode!
Untuk insert emoticon anda harus menyisakan sediktnya satu spasi sebelum meletakkan kode.

RANDOM POSTS

  • Masihkah Kita Amanah?
    Zaman sekarang, kejujuran rasanya semakin sulit ditemui. Yang justru merebak di mana-mana adalah dusta, khianat, dan ingkar janji. Mengurangi takaran, menyuap, memalsu, dan semacamnya…
  • Apa Sajakah Sunnah Rasulullah Saw?
    "Makrifat adalah modalku, akal pikiran sumber agamaku, cinta adalah dasar hidupku, rindu kendaraanku, berzikir kepada Allah adalah kawan dekatku, keteguhan perbendaharaanku, duka adalah…
  • Inilah Yang Menolong Kita Setelah Mati Nanti
    Kematian adalah satu perkara yang pasti akan menjemput manusia. Tak seorang pun dapat mengelak darinya. Walau di mana pun, pasti maut menjemputnya. Ketika tiba saatnya malakul maut…
  • Perbedaan Antara NABI Dan RASUL Menurut Islam
    5 PERBEDAAN ANTARA NABI DAN RASULNovember 16th 2009 by Abu Muawiah | Kirim via EmailPara ulama menyebutkan banyak perbedaan antara nabi dan rasul, tapi di sini kami hanya akan menyebutkan…
  • Kuhalafur Rasyidin
    Imam Nawawi menerangkan bahwa yang dimaksud Khulafa’ur Rasyidin adalah para khalifah yang empat yaitu; Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu’anhum (Ad Durrah As…
  • Sejarah Nabi Muhammad Saw
    Didasari nawaitu mengharap ridha Allah Subhanahu Wata'ala, dan demi kecintaan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihiwassalam, maka dengan mengucap Basmallah selanjutnya situs sederhana…

Harap kirimi saya artikel baru MADRASAH BANI SYAHAR AL MINHADI via email.

AL-QURAN


  • Al-Quran, Tentang Surah Al-Ikhlas
    Surah Al-Ikhlas (Arab:الإخلاص, "Memurnikan Keesaan Allah") adalah surah ke-112 dalam al-Qur'an. Surah ini tergolong surah Makkiyah, terdiri atas 4 ayat dan pokok isinya adalah menegaskan keesaan Allah sembari menolak segala bentuk penyekutuan…
  • Al-Quran, Tentang Usia Bumi
    Memang tidak dapat dipungkiri bahwa firman Allah di dalam Al-Qur'an sangat mulia. Tidak hanya susunan pengertian dan makna setiap katanya yang tinggi dengan penggunaan bahasa yang tepat, tapi ayat-ayat dalam Al-Qur'an juga tersusun dalam rangkaian…
  • Al-Quran, Tentang Manusia Yang Dikutuk Menjadi Kera
    Memang ada bangsa atau suatu kaum yang pernah dikutuk oleh Allah SWT menjadi kera. Keterangan tersebut sejelasnya disebutkan di dalam salah satu firman Allah SWT:"Dan sesungguhnya telah kamu ketahui orang-orang yang melanggar di antaramu pada hari…
  • Al-Quran, Tentang Naskah Asli Yang Dimusnahkan Oleh Khalifah Ustman
    Mudah dimengerti bahwa setelah kematian Rasulullah (saw), maka sejalan dengan perkembangan jaman  berkembang pula keragaman dalam cara pembacaan Al-Qur'an (qira'at) yang disebabkan oleh perbedaan dialek (lahjah) antar suku yang berasal dari…